Pemerintahan

[Pemerintahan][bleft]

Sosial

[Sosial][bsummary]

Politik

[Politik][twocolumns]

Hukrim

[Hukrim][twocolumns]

 


Berita Terbaru

Terkait Bagi bagi Doorprize oleh Kadis Sosial, Bawaslu Meneruskan ke KASN


Komisioner Bawaslu Kota Bima Idhar


Kota Bima, Beritabima.com -Terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Bawaslu meneruskannya kepada Komisi ASN pada hari ini, Jumat 1 September 2023.

Berdasarkan hasil rapat pleno Komisioner Bawaslu Kota Bima terhadap Laporan hasil Pengawasan (LHP) nomor 043/LHP/PM.01.02/08/2023 tentang hasil penelusuran terhadap informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat tentang dugaan pembagian hadiah doorprize berupa parsel berbentuk godybag berwarna biru yang pada bagian depannya terdapat foto/gambar Wakil Ketua DPRD Kota Bima bapak Syamsurih, S.H yang juga telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bima pada Partai Amanat Nasional (PAN) diacara Monev Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima. 

"Bahwa kejadian itu terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Bima, oleh sebab itu Bawaslu Kota Bima meneruskan hasil temuanmya tersebut kepada Komisi ASN sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " Tutur Idhar. 

Kemudian lanjut Idhar, berdasarkan fakta di lapangan dan dikuatkan keterangan saksi bahwa tindakan dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f jo Pasal 9 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, jo Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Sipil dan Lampiran II Poin B angka 8 Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Diketahui sebelumnya bahwa Kepala Dinas Sosial Kota Bima diduga melakukan politik praktis saat membagikan doorprize pada acara Monev dengan penerima manfaat PKH di Kelurahan Mande, " Lanjut Idhar. 

Dalam kegiatannya, kemasan doorprize yang dibagikan terdapat gambar salah seorang Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima. Bawaslu Kota Bima juga meminta peran serta Pemerintah Daerah untuk memberikan himbauan Netralitas ASN kepada seluruh jajarannya.

"Bawaslu Kota Bima berharap kepada Pemerintah, khususnya Inspektorat Kota Bima, BKPSDM Kota Bima dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Bima untuk sama-sama mengawasi dan memberikan himbauan kepada ASN untuk bisa menjaga Netralitasnbya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 mendatang di Kota Bima, " Harapnya.(RED

Tidak ada komentar: