Pemerintahan

[Pemerintahan][bleft]

Sosial

[Sosial][bsummary]

Politik

[Politik][twocolumns]

Hukrim

[Hukrim][twocolumns]

 


Berita Terbaru

Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Tim Cobra Bravo Satresnarkoba Polres Bima Kota Ciduk Pria Langgudu

 

Terduga pelaku DI dan BB yang berhasil diamankan Tim Cobra Bravo Satresnarkoba Polres Bima Kota

Kota Bima, Beritabima.com - Berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Shabu, Tim Cobra Bravo Satresnarkoba Polres Bima Kota mengamankan terduga pelaku DI (49) seorang pria yang merupakan warga Desa Waworada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Selasa 24 Oktober 2023 pukul 17.30 wita di Kecamatan Langgudu. 

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S. Sos menjelaskan, DI berhasil diamankan tim Cobra Bravo bersama barang bukti 

 16 (Enam belas) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu, 1 (Satu) Bungkus Plastik klip kosong, 2 (Dua) Buah Bong, 1 (Satu) Buah Tabung Kaca, 2 (Dua) Buah HP merek Redmi warna hitam dan Nokia warnah putih dan uang sejumlah Rp. 500.000 ( lima ratus ribuh rupiah ). Sementara total barang bukti shabu berat 14,86 gram bruto dan 11.12 gram netto. 

Kronologis kejadiannya kata Kasat, awalnya Tim Opsnal COBRA BRAVO Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang di Pimpin oleh Katim AIPDA THAUFARRAHMAN, S.H. mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah di Desa, Waworada Kecamatan Langgudu. Kabupaten  Bima. sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu. kemudian Katim Opsnal COBRA BRAVO yang dipimpin AIPDA THAUFARRAHMAN, S.H melaporkan informasi tersebut kepadanya selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. 

"Saya pun langsung memerintahkan tim untuk melakukan Penyelidikan, atas perintah tersebut Tim Opsnal COBRA BRAVO yang di Pimpin oleh Katim AIPDA THAUFARRAHMAN, S.H langsung melakukan penyelidikan dan  penangkapan terhadap terduga pelaku di Desa, Waworada Kecamatan Langgudu. Kabupatrn Bima," Terang AKP Tamrin. 

Kemudian Tim mengamankan DI yang saat itu sedang berdiri di ruang tamu rumah (TKP.) kemudian salah satu anggota tim memanggil Perangkat Desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan Rumah TKP tersebut.

"Dari penggeledahan Badan dan Rumah milik  DI (49) Tim menemukan 16 (Enam belas) plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis Shabu yang tersimpan di keranjang baju didalam kamar terduga pelaku DI, " Ujarnya. 

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.(RED

Tidak ada komentar: