Pemerintahan

[Pemerintahan][bleft]

Sosial

[Sosial][bsummary]

Politik

[Politik][twocolumns]

Hukrim

[Hukrim][twocolumns]

 


Berita Terbaru

Ungkap Kasus Narkoba Diwilayah Hukum Polres Bima Kota, Tim Cobra Bravo Satresnarkoba Berhasil Ciduk Sejumlah Terduga Pelaku

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Tim Cobra Bravo Satresnarkoba Polres Bima Kota. 

Bima, Beritabima.com - Pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota, Tim Cobra Bravo Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan sejumlah  pemuda dibeberapa TKP, Selasa 14 November 2023 sekitar pukul 05.16 Wita.

Kapolres Bima Kita AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin, S.Sos mengungkapakan, pada TKP pertama di Desa Tawali Kecanatan Wera Kabupaten Bima Tim Cobra Bravon berhasil amankan IB (25) warga Desa Tawali dengan sejumlah barang bukti 1 (Satu) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu.

1 (Satu) Buah Bong, 2 (Dua) Buah HP merek redmi dan Vivo,1 (Satu) Buah alat hisap, 1 (Satu) Buah tabung kaca, uang sejumlah Rp. 350.000 ( Tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan total Britto 0,38 gram dan 0,16 gram. 

Pada TKP kedua,  lanjut AKP Tamrin, Tim Cobra bravo amankan MR (37) warga Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima dengan sejumlah barang bukti 3 (Tiga) Lembar Plastik klip serbuk kristal diduga Shabu, 1 (Satu) Buah plastik kosong,1 (Satu) Buah tabung kaca,1 (Satu) Buah Bong, 2 (Dua) Buah hp merek Oppo dan Nokia dengan total barang bukti bruto 2,83 gram dan neto 2,14 gram. 

"Lalu pada TKP ketiga, Tim berhasil amankan SF (40) juga warga Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima dengan sejumlah barang bukti  14 (Empat belas) Plastik klip serbuk kristal di duga Shabu 1 (satu) Buah plastik kosong,1 (Satu) Buah dompet warnah pink, 3 (Tiga) Buah Hp merek Oppo, Nokia dan Huawei, 2 (Dua) Buah gunting, 1 (Satu) Buah pipet dan uang tunai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan total barang bukti 13,89 gram dan neto 11,19 gram, " Jelas Kasat. 

Sementara kronologisnya, Kasat Menjelaskan awalnya Tim Opsnal COBRA BRAVO Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang di Pimpin oleh Katim AIPDA THAUFARRAHMAN, S.H. mendapatkan informasi bahwa di salah satu Rumah di Desa, Tawali Kecamatan  Wera Kabu Bima sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu. kemudian Katim Opsnal COBRA BRAVO yang dipimpin AIPDA THAUFARRAHMAN, S.H lalu melaporkan informasi tersebut kepadanya selalu Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Kasat pun memerintahkan kepada Tim untuk melakukan Penyelidikan.

"Atas perintah tersebut, tim Opsnal COBRA BRAVO lalu melakukan penyelidikan dan  penangkapan tepatnya di Desa, Tawali Kecamatan  Wera. Kabupaten Bima, kemudian Tim langsung mendobrak pintu belakang Rumah IB, setelah tim berhasil membuka pintu Rumah Tim langsung mengamankan 1 (Satu) Orang terduga pelaku IB yang Sedang tidur di dalam kamar rumahnya, " Tuturnya. 

Kemudian salah satu anggota tim memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan Ruma TKP tersebut.

"Dari penggeledahan Badan dan Rumah milik IB Tim menemukan 1 (Satu) Buah plastik klip yang di duga berisi serbuk kristal jenis Shabu yang Berada di saku celana bagian belakang di bungkus dengan menggunakan tisu, Kemudian tim juga menemukan, 1 (Satu) Buah Bong, 2 (Dua ) Buah Hp (Dua ) Buah HP merek redmi dan vivo, 2 (Dua) Buah tabung kaca, 1 (Satu) Buah pipet dan uang sejumlah Rp.350.000 (tiga lima puluh ribu rupiah," Tuturnya.

Selanjutnya tim melukan pengembangan di Desa, Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima.di rumah SF, dan tim langsung mengamankan MR yang sedang duduk di atas barugak, sebagian anggota mengamankan SF yang sedang tidur di dalam kamar rumah TKP tersebut dan salah satu anggota memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan area sekitar rumah TKP itu. 

Dan dari penggeledahan saudara MR, Tim menemukan 2 (Dua) poket plastik klip yang diduga narkotika jenis Shabu yang temukan disaku celana depan sebelah kanan, 1 (Satu) klip di duga narkotika jenis Shabu, 1 (Satu) buah Bong, 1 (satu) Buah korek api gas, 1 (Satu) Buah tabung kaca di temukan di atas Barugak tsb, kemudian tim melakukan penggeledahan di atas rumah panggung dan tim menemukan, 1 (Satu) Buah dompet warnah ping yang berisi 13 poket yang diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan di bawah bantal diatas kasur kamar, 

Kemudian tim melakukan penggeledahan didepan kamar tepatnya di keranjang pakaian anggota menemukan 1(Satu) Buah dompet warna hitam yang berisikan 1 (Satu) lembar plastik klip diduga narkotika jenis Shabu dan uang sebanyak Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.(RED

Tidak ada komentar: