Tim Puma II Satreskrim Polres Bima Kota bersama terduga pelaku dan BB |
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi,S.I.K melaui Kasat Reskrim
IPTU Punguan Hutahean S.Tr.K., S.I.K mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut
berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/569/XII/2023/SPKT/Polres Bima
Kota/Polda NTB. Tanggal 19 Desember 2023 yang dilaporkan korban Ahrul Arlangga (20)
warga Desa Tolowata Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima karena kehilangan 1(satu)
unit sepeda motor Merk Honda Beat
Street warna Hitam dengan nomor polisi EA 6967 XK miliknya.
Kronologisnya, jelas Kasat Pada senin 18 Desember 2023 Sekitar
Pukul 23.50 Wita pelapor tiba di rumah kost tempat pelapor tinggal dan memarkir
sepeda motor miliknya di halaman depan kamar kost tersebut,keesokan harinya
yaitu hari selasa tanggal 19 Desember 2023 pukul 08.00 Wita Pelapor sudah tidak
melihat sepeda motor tersebut/Hilang. Atas Kejadian yang merugikan korban sekitar rp.15 juta tersebut, Korban pun keberatan dan melaporkan ke SPKT polres bima kota.
Sementara berdasarkan laporan diatas, TIM PUMA II melakukan
serangkaian penyelidikan guna untuk mengungkap pelaku Curanmor tersebut, dari
hasil penyelidikan yang dilakukan TIM berhasil mendapatkan informasi A1
identitas dan keberadaan orang yang menguasai sepeda motor yang diduga
merupakan hasil kejahatan.
''setelah itu Tim Puma A II langsung menuju lokasi keberadaan
pelaku dan langsung mengamankan AL di
lapangan Desa Nontotera Kecamatan Monta Kabupaten Bima dengan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Street
Warna warna Hitam yang dikuasainya,’ Terang Kasat.
Baca juga:
Pengembangan Kasus Curanmor, Tim Puma 2 Polres Bima Kota Kembali Amankan Pelaku
Penemuan M@yat Heboh, Polisi Evakuasi dan Olah TKP
Jelang NATARU, Sat Narkoba Polres Bima Kota Gelar Razia CIPKON , 3 Orang Positif Methamphetamine
Selanjutnya TIM melakukan introgasi terhadap AL, dari hasil
introgasi disebutkan bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari Sdra. WS Seharga
Rp 2.500.000,-(Dua Juta lima ratus ribu rupiah) yang beralamat Desa Waro
Kecamatan Monta Kabupaten Bima,kemudian TIM melakukan penyelidikan lanjutan dan
berhasil mengamankan WS alias NG yang kemudian membenarkan keterangan AL ,dalam pengembangan
muncul nama AG (18) yang beralamat di Desa
Nontotera Kecamatan Monta Kabupaten Bima.
‘’kemudian TIM mendapatkan informasi keberadaan AG,atas
informasi tersebut TIM langsung menuju lokasi dan langsung melakukan
penangkapan/mengamankan AG di salah satu kamar kost yang beralamat di kelurahan
melayu-kota bima, AG pun mengakui melakukan aksinya bersama 2 (Dua) orang rekanya berinisial F dan inisial.G,’’ jelsnya.
TIM lalu menyerahkan para pelaku berikut barang bukti
kepada piket Sat Reskrim Polres Bima Kota,untuk pelaku F dan G sampai saat ini
masih dalam buruan TIM PUMA II pelaksanaan pun berjalan aman dan lancar.(RED)