Terkait Oknum Guru Ditangkap Basah Bersama Suami orang di Kota Bima, Kabid SDM BKSDM: Akan Diselesaikan Secepatnya

 Kabid SDM dan Penilaian BKPSDM Kota Bima A. Rosyid Rum Hadi

Kota Bima, Beritabima.com - Proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran etika oleh seorang oknum guru SDN 46 Kota Bima berinisial NNL terus bergulir. NNL sebelumnya tertangkap basah bersama pria berinisial MM—yang diketahui adalah suami dari JB—di sebuah kamar kos di Kampung Penaraga pada 1 Desember 2024 lalu.

Sebagai kelanjutan proses tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima kembali melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap JB, istri sah MM, pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 09.51 WITA.

Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Penilaian BKPSDM Kota Bima, A. Rosyid Rum Hadi, menyampaikan bahwa BAP terhadap NNL juga telah dilakukan sehari sebelumnya.

"Hari ini kami lakukan BAP terhadap JB, istri dari MM. Kemarin, kami juga sudah BAP NNL selama dua jam. Saat ini kasus masih dalam proses penanganan," jelas A. Rosyid kepada Beritabima.com.

Ia menambahkan bahwa pemanggilan saksi-saksi tambahan akan dilakukan jika dibutuhkan dalam proses klarifikasi dan pembuktian.

"Jika nanti diperlukan, kami akan panggil saksi-saksi lain," ujarnya.

Saat ditanya terkait batas waktu penyelesaian kasus, A. Rosyid belum bisa memastikan secara pasti, namun menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikannya secepat mungkin.

"Yang pasti akan diselesaikan secepatnya," tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat NNL merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sehingga tindakan disipliner dan administratif bisa dikenakan jika terbukti melanggar etika dan disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.(RED


Gambar tema oleh enot-poloskun. Diberdayakan oleh Blogger.