Kota Bima, Beritabima.com - NTB (19/3) - Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dalam jumlah besar yang telah mengancam keamanan masyarakat. Sebanyak lebih dari Rp 180 juta uang palsu dalam pecahan seratus ribu berhasil disita, bersama dengan penangkapan tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran, pembuatan, dan penyediaan alat dan bahan pembuat uang palsu tersebut.
Dalam jumpa pers yang diadakan pada Selasa, 18 Maret 2024, Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam peredaran uang palsu ini. Didampingi oleh Waka Polres Bima Kota Kompol Herman, Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean, dan para Pejabat Jajaran lainnya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan kasus pengancaman yang melibatkan salah satu pelaku peredaran uang palsu.
Dua dari tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah AB (28) warga Langgudu Kabupaten Bima dan AW (36) warga luar Bima. Berdasarkan hasil pengembangan dari laporan kasus pengancaman, polisi berhasil mengidentifikasi modus operandi peredaran uang palsu dalam jumlah besar.
"Para pelaku membuat uang palsu menggunakan bahan kertas HVS dan mencetaknya dengan printer biasa yang bukan produk resmi Bank Indonesia," jelas Kapolres. Selain uang palsu, polisi juga menyita tiga botol bahan peledak yang siap digunakan.
Kapolres menyebutkan bahwa barang bukti lain yang disita termasuk senjata tajam dan senjata api rakitan yang terkait dengan kasus pengancaman yang dilaporkan sebelumnya. Para pelaku dan pengedar uang palsu ini akan dijerat dengan undang-undang darurat dan undang-undang tentang mata uang, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Langkah ini diharapkan dapat membantu polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bima Kota.(RED)