Kota Bima, Beritabima.com – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang perayaan Tahun Baru, Unit IV Satuan Intelkam Polres Bima Kota menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Raba, Kota Bima.
Razia tersebut dilaksanakan pada Senin malam, 29 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, bertempat di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Unit IV Sat Intelkam Polres Bima Kota, Aipda Suherman dan di monitor langsung Kasat Intelkam AKP Hadi Suprayitno.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat dus besar minuman keras jenis Arak Bali, dengan total isi 200 botol, yang diduga akan diedarkan menjelang malam pergantian tahun.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna mencegah potensi gangguan keamanan akibat peredaran miras ilegal.
“Razia ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru,” ujar Ipda Baiq Fitria Ningsih.
Ia menegaskan bahwa Polres Bima Kota akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, menjual, maupun mengedarkan minuman keras ilegal. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegasnya.
Adapun pemilik barang bukti diketahui berinisial MNS, lahir pada 29 September 1992, beralamat di RW 05, Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Selanjutnya, barang bukti diamankan untuk proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bima Kota memastikan akan terus melaksanakan kegiatan serupa demi menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat selama momentum akhir tahun.(RED)
