Kota Bima, Beritabima.com - Ungkap kasus narkoba jenis shabu diwilayah hukum Polres Bima Kota, Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku disejumlah TKP, Kamis 9 Mei 2024 pukul 03.00 wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Dediansyah, SE menjelaskan, Pengungkapan dugaan kasus Narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Bima Kota di sejumlah TKP.
Pada TKP 1 di Rumah AD di Salama Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima sejumlah terduga pelaku diamankan, diantaranya AD (32) warga Kelurahan Salama Kecamatan Rasanae Barat, kemudian JS (23) warga Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima yang disaksikan BH ketua RT setempat dan HD warga setempat dan disaksikan AIPDA THAUFARRAHMAN, SH, AIPDA IWAN SETIAWAN, BRIPTU DORI MANGIFERAWAN dan BRIPTU ALVIN KHAIRUL S.H.
Pada TKP pertama tersebut lanjut Kasatresnarkoba, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 5 (lima) plastik Klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu,1 (satu) buntal plastik Klip,1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah sendok pipet,1 ( satu ) bungkus rokok,2 (dua) buah korek api gas dan 4 (empat) buah Hp android. Sementara berat Berat Brutto/Kotor 1,38 gram dan Berat Netto/Bersih 0,21 gram, " Jelasnya.
Kemudian pada TKP 2 di rumah Saudara MS di lingkungan Salama Keluraha Na.e Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima., tim mengamankan MS (26) warga Kelurahan NaeNae yang disaksikan MM ketua RT setempat dan BH warga setempat juga disaksikan AIPDA THAUFARRAHMAN, SH, AIPDA IWAN SETIAWAN, BRIPTU DORI MANGIFERAWAN, BRIPTU ALVIN KHAIRUL S.H.
Sementara barang bukti 1 (satu) buah plastik Klip yang berisi di duga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah Bong dan 1 (satu) buntal plastik Klip dengan erat Brutto/Kotor 0,16 gram dan Berat Netto/Bersih 0,05 gram, " Ungkapnya.
"Lalu pada TKP ke 3 tambah Iptu Dediansyah, yaitu di kos-Kosan saudari IR, di ingkungan Nusantara Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima dengan terduga R (39) Kelurahan MelayuMelayu yang disaksikan IM selaku ketua Rt setempat dan PT warga setempat juga yang disaksikan AIPDA THAUFARRAHMAN, SH, AIPDA IWAN SETIAWAN, BRIPTU DORI MANGIFERAWAN BRIPTU ALVIN KHAIRUL S.H dengan Barang Bukti dengan berat Brutto/Kotor 1,50 gram dan Berat Netto/Bersih 0,72 gram, " Katanya.
Sementara kronologis kejadiannya, Kasat Menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang di Pimpin Katim Opsnal AIPDA THAUFARRAHMAN, S.H mendapatkan informasi bahwa di Rumah Suadara AD di lingkungan Salama Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Sering di jadikan tempat transaksi Narkotika Jenis shabu, kemudian Katim opsnal melaporkan hal tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU DEDIANSYAH, S.E dan langsung memerintahkan anggota opsnal untuk menindak lanjuti dan mendalami informasi masyarakat tersebut.
"Selanjutnya Tim Opsnal bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, setelah target dapat di pastikan lalu Tim Opsnal yang di pimpin oleh KBO Sat Renarkoba IPDA SIRAJUDIN, S.H langsung melakukan upaya paksa dengan mengamankan terduga pelaku AD bersama terduga JS, MR, IR yang sedang Duduk di atas Bale2 didepan rumah sdr. AD setelah itu Tim memanggil Ketua Rt setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan baik terhadap badan terduga maupun terhadap rumah terduga, " Terangnya.
Pada saat dilakukan proses penggeledahan terhadap badan terduga AD, JS, MR, lanjutnya Tim tidak menemukan Barang Bukti kemudian Selanjutnya Tim melakukan Penggeledahan di atas Bale2 tempat duduk terduga bertempat dan Tim menemukan 4 (empat) buah Hp android dan mendapati 1(satu) bundle plastik Klip kosong yg disimpan di bawa karpet di atas Bale2 tersebut, Tim juga mendapatkan 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buah Bong.
"Setelah melakukan penggeledahan di atas bale2 Tim melakukan penggeledahan dikolong bale2 tersebut kemudian Tim menemukan 1 (satu) bungkus plastik Klip yang di duga berisi Narkotika jenis Shabu dan Tim menggeledah disamping bale2 sehingga tim mendapatkan 1 (Satu) kotak rokok yang di dalamnya berisi 4 (empat) poket plastik Klip yang di duga berisi narkotika jenis Shabu. Setelah selesai penggeledahan disekitar bale2 lalu Tim melakukan penggeledahan di dalam Rumah Sdra. AD namun tim tidak mendapatkan barang bukti apapun, " Katanya.
Setelah melakukan penggeledahan dirumah AD, tambah Kasat kemudian Tim melakukan penggeledahan trhdap Rumah MS di Lingkungan Salama Kel. Na.e Kec. Rasanae Barat Kota Bima, lalu TKP 2 Tim menemukan Barang bukti berupa 1 (satu) bundle plastik Klip yang mana disalah Satu plastik klip tersebut terdapat 1 (satu) bungkus yang berisi yg diduga narkotika jenis Shabu yang tersimpan di dalam kamar tidur Sdr MS dan 1 (satu) buah Bong yg tersimpan di pojok kamar tidur Sdr. MS.
"Setelah Tim melakukan proses penggeledahan terhadap TKP 1 dan 2 lalu Tim melakukan interogasi terhadap terduga AD, MS terkait asal narkotika jenis sabu tersebut sehingga kedua terduga mengaku bahwa narkotika tersebut didapat dari saudara IR (terduga 4) sehingga saat itu Tim langsung menuju kos kosan IR dan melakukan penggeledahan pada Kos-Kosan di lingkungan Nusantara Keluraha Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima namun Tim tidak menemukan Barang bukti, kemudian Tim membawa keempat terduga ke Polres Bima Kota untuk dilakukan proses hukum, " Pungkasnya.(RED)