BIMA - Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Pria tersebut diamankan pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 04.49 Wita di Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano, Polres Sumbawa Barat, Polda NTB.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat terkait kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Indomaret Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka yang selama ini dicari berada di kawasan Pelabuhan Laut Tano, Kabupaten Sumbawa Barat. Saat itu, tersangka diketahui sedang menunggu keberangkatan kapal feri menuju Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 04.45 Wita, dua personel Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat bergerak menuju lokasi.
Setibanya di ruang penumpang, petugas mendekati seorang pria yang diduga sebagai tersangka. Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap identitas serta ciri-ciri yang sebelumnya telah diperoleh dalam proses penyelidikan.
Setelah dilakukan pencocokan identitas dan ciri-ciri, petugas memastikan pria tersebut merupakan tersangka yang masuk dalam DPO kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Selanjutnya, personel Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat berkoordinasi dengan Pos Penjagaan Kawasan Pelabuhan Laut Tano Polres Sumbawa Barat untuk mengamankan tersangka dan membawanya menuju Pos Penjagaan Kawasan Pelabuhan Laut Tano.
Tersangka diketahui berinisial AP, 29 tahun, laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, dan berdomisili di Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian diserahkan oleh personel Polsek Poto Tano/Polres Sumbawa Barat kepada Panit Opsnal II Reskrim Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota IPDA I Kadek Anom Suardinatha, S.A.B., M.M.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Rasanae Barat menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan DPO tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan serta koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain.
“Setiap informasi yang berkaitan dengan keberadaan pelaku tindak pidana akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian guna memastikan para pelaku yang masuk dalam DPO dapat diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKP Adhar.(RED)


.png)
.png)





