Team Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota bersama ratusan botol miras jenis arak bali yang berhasil diamankan. |
Kota Bima, Beritabima.com - Sebagai bentuk pencegahan terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) diwilayah hukum Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota, dipimpin langsung oleh Panit I Opsnal Polsek Rasanae Barat IPDA Eka Farman, S,H dan Katim Opsnal Polsek Rasana'e Barat AIPDA Rahmansyah, SH yang dimonitor langsung Kapolsek Rasana'e Barat AKP Sirajuddin ,SH, Team berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol Minuman Keras (Miras) jenis arak bali, Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 11.30 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K, SH melalui Kasubseksi PIDM Si Humas Aipda Nasrun menyampaikan, team melakukan Penertiban miras berdasarkan surat perintah (Sprin) bernomor : Sprin/37/IX/2024/SEK.RASANA'E BARAT.
Nasrun menambahkan, kronologis kejadian, awalnya team opsnal menerima informasi dari masyarakat, bahwa adanya pengedaran minuman keras di Kelurahan Nae, kemudian team opsnal reskrim polsek Rasanae Barat merespon dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan di salah satu rumah warga yang diduga menyimpan, menguasai atau memiliki minuman keras.
"Dari informasi itu, ternyata memang benar di salah satu rumah warga tersebut terdapat minuman keras tanpa izin, diantaranya 11 (Sebelas) duz atau 500 (Lima Ratus) botol minuman keras jenis arak Bali diduga milik Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SK (49) Warga Kelurahan Nae, " Tuturnya.
Selanjutnya, Barang bukti dan SK, diserahkan kepada piket Reskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(RED)
0 Komentar