KOTA BIMA - Kegiatan rutin pengaturan lalu lintas pagi hari yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Bima Kota berujung pada pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Perempatan Cabang Pasar Raya Bima, Rabu (9/9/2026).
Dalam kegiatan "Gatur Pagi" tersebut, personel Sat Lantas mencurigai gerak-gerik dua pengendara sepeda motor. Petugas kemudian memberhentikan dua unit motor yang ditumpangi empat orang untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M.* membenarkan pengamanan tersebut yang disampaikan melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih.
""Benar, personel Sat Lantas Polres Bima Kota mengamankan dua unit sepeda motor dan empat orang yang dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, petugas menemukan sebuah tas di bagian bagasi kendaraan," Jelasnya.
Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan plastik berwarna hitam dan kemasan sisa teh. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalamnya terdapat bungkusan plastik hitam yang berisi barang yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jumlah barang yang diduga ekstasi tersebut sebanyak *313 butir.
Mengetahui temuan itu, personel Sat Lantas yang dipimpin *Kanit Patroli IPDA Sumadin langsung mengamankan para pengendara beserta barang bukti untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Ini bukti bahwa kehadiran personel di lapangan melalui kegiatan rutin seperti Gatur Pagi tidak hanya untuk kelancaran lalu lintas. Tetapi juga menjadi langkah preventif dan mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika,"_ tegas Ipda Baiq Fitria.
Selanjutnya, keempat terduga beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Sat Resnarkoba masih melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul dan jaringan peredaran 313 butir yang diduga ekstasi tersebut.(RED)


.png)
.png)





