Kota Bima, Beritabima.com - Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Nomor 01 Tahun 2025, Tanggal 13 Januari 2025 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Rapat – Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Masa Sidang II Tahun Dinas 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima menggelar Rapat Paripurna ini di Pimpin Langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Yth. Bpk. Syamsurih, S.H., didampingi Wakil Ketua Yth. Bpk. M. Ryan Kusuma Permadi, S.H. turut hadir dari Pemerintah Daerah Kota Bima, Pejabat Sekretaris Daerah Kota Bima, Bpk. H. Drs. Supratman, M.AP., hadir dan turut mendampingi juga, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, Bpk. Siswadi, S.Si, M.Ak, CRMO., didampingi Kepala Sub Bagian Perundang – undangam Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, Bpk. Rusdin M.Ap.
Rapat Paripurna tersebut juga mengundang diantaranya, Muspida; Inspektur; Asisten; Staf Ahli dan Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kota Bima; Kepala Dinas dan Kepala Badan se-Kota Bima; Camat dan Lurah se-Kota Bima; Ketua dan Sekretaris KPU Kota Bima, Ketua dan Sekretaris Panwaslu Kota Bima; Pimpinan Parpol, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kepala Sekolah, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan BUMD Kota Bima, Pimpinan BUMN, LSM, Ketua Kadin Bima, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bima, Ketua MUI Kota Bima, Ketua PGRI Kota Bima, serta Organisasi Pemuda dan Wanita se-Kota Bima.
Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota Bima atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan Usulan Walikota Bima Tahun 2025, Ini disampaikan oleh Pejabat Sekretaris Daerah Kota Bima, Bpk. H. Drs. Supratman, M.AP., dimana dalam garis besarnya seluruh fraksi dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya bersama dengan Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima. Dengan harapan, pembahasan dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang disepakati bersama.
Lanjut Pejabat Sekretaris Daerah Kota Bima, Bpk. H. Drs. Supratman, M.AP., menyebutkan meskipun terdapat beberapa saran dan masukan dari Fraksi – fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima seperti tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), perparkiran yang dimana terhadap pelaksanaannya perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, mengingat retribusi jasa parkir dapat meningkatkan sumber Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), sehingga dapat memberikan kontribusi positif untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bima., kemudian yang selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet, dimana diperlu adanya proses harmonisasi dan mengintegrasikan pengaturan dengan peruntukan ruang sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima. dengan, memperhatikan standar bangunan gedung dan standar kesehatan bagi masyarakat disekitar bangunan sarang burung walet.
Mengakhiri penyampainya Pejabat Sekretaris Daerah Kota Bima, Bpk. H. Drs. Supratman, M.AP., menyebut pihaknya mewakili Eksekutif tentu menerima masukan dan saran dari seluruh catatan fraksi terkait 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan, Dengan harapan bersinerginya Eksekutif dan Legislatif dapat mewujudkan pemerintahan yang lebih baik kedepannya.
Selanjutya Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda ke dua dimana Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Yth. Bpk. Syamsurih, S.H., mengesahkan Nama Ketua, Wakil serta Sekretaris dan Anggota Panitia Khusus Dewan yang akan membahas 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bima yang telah diajukan, yang mana Nama – nama tersebut sebelumnya dibacakan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, Bpk. Siswadi, S.Si, M.Ak, CRMO.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, pada hari kamis, tanggal 30 Januari 2025, Jam 14.00 wita., sampai dengan selesai. Terpantau berjalan dengan tertib, aman serta kondusif.(RED)