Pengusaha Galian C dan Batching Plan Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Kota Bima

Kepala DPMPTSP Kota Bima, Lalu Sukarsana saat dikonfirmasi wartawan beritabima.com, jumat, 14/03/25 diruang kerjanya. 

Kota Bima – Beritabima.com - Aktivitas tambang galian C dan industri batching plan di Kelurahan Sambi Na'e, Kecamatan Mpunda, serta Kelurahan Dara (Ama Hami), Kecamatan Rasana'e Barat, Kota Bima, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kepatuhan terhadap regulasi.

Berdasarkan informasi, perusahaan yang terlibat, termasuk PT Nindia Karya dan PT Beton Rinjani Utama, belum mengantongi izin lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), izin tata ruang dari PUPR, serta izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima.

Berpotensi Melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup

Dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dipidana minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara serta dikenakan denda hingga Rp10 miliar.

Kabid Tata Ruang PUPR Kota Bima, Yuli Kusuma Wardani, menegaskan bahwa lokasi operasi usaha tersebut berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan industri.

"Kami sudah menegur dan meminta agar mereka mencari lokasi lain karena wilayah tersebut adalah RTH," ujar Yuli.

DPMPTSP: Perizinan Jadi Wewenang Provinsi

Kepala DPMPTSP Kota Bima Lalu Sukarsana yang dikonfirmasi langsung jumat 14/03/25 diruang kerjanya, mengakui bahwa pengusaha galian C dan batching plan tidak pernah melaporkan kegiatan mereka ke pihaknya. Meski begitu, ia menjelaskan bahwa perizinan sektor ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

"Pelaku usaha di Sambi Na'e dan Dara tidak pernah melapor kepada kami. Penertiban bisa dilakukan bersama dengan Satpol PP, sedangkan urusan izin ada di tingkat provinsi," ungkapnya.

Pihak Perusahaan: Izin Sedang Diproses

Sementara itu, Ozi, Manager PT Beton Rinjani Utama, saat dikonfirmasi mengklaim bahwa proses perizinan sedang berjalan.

"Kami sedang mengurus izinnya dan beberapa OPD sudah mengadakan rapat dengan kami kemarin," jelasnya melalui telepon.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, pemerintah Kota Bima diharapkan segera bertindak tegas untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut. Jika terbukti melanggar, pengusaha terkait berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.(RED

Gambar tema oleh enot-poloskun. Diberdayakan oleh Blogger.