-->

Notification

×

Lewat Voting Terbuka, DPRD Kota Bima Resmi Bentuk Pansus Aset

1/14/26 | Rabu, Januari 14, 2026 WIB | 2026-01-14T11:06:24Z

Kota Bima, Beritabima.com -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian usulan fraksi serta pengambilan keputusan DPRD terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset Pemerintah Kota Bima. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Bima, Rabu (14/01/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bima Ryan Kusuma Permadi, SH, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm. Turut hadir mewakili Wali Kota Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Fakhruraji, ME, bersama Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, dan Lurah se-Kota Bima.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan dan sikap terkait rencana pembentukan Pansus Aset Pemerintah Kota Bima.

Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) melalui juru bicaranya, Yogi Prima Ramadhan, pada prinsipnya mendukung langkah Pemerintah Kota Bima dalam penelusuran aset daerah. FPAN berharap Satgas Aset yang telah terbentuk tetap bekerja dengan komposisi yang lengkap, serta menegaskan kesiapan DPRD untuk memberikan masukan dan memperkuat fungsi pengawasan.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG), Gina Andriani, menyampaikan dukungannya terhadap upaya penelusuran dan pembenahan aset daerah. Ia juga mendukung pembentukan Pansus apabila dinilai diperlukan sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPRD.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyatakan tidak mempermasalahkan pembentukan Pansus, namun berpandangan bahwa Satgas Aset masih perlu diberikan waktu untuk bekerja. Ketua FPD, Sukri Dahlan, S.Sos, mengingatkan bahwa pihaknya masih mempercayakan proses penelusuran aset kepada Satgas yang telah dibentuk.

Berbeda dengan fraksi lainnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) secara tegas menolak pembentukan Pansus. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Satgas Aset telah terbentuk dan melibatkan unsur-unsur lengkap, termasuk Jaksa, Kepolisian, TNI, serta unsur terkait lainnya. “Satgas sudah terbentuk dan sedang bekerja, kami menolak pembentukan Pansus,” tegas Asnah Madilau.

Perbedaan pandangan antarfraksi membuat rapat paripurna berlangsung dinamis hingga akhirnya disepakati pengambilan keputusan melalui mekanisme voting terbuka. Dari total 25 anggota DPRD Kota Bima, satu orang dinyatakan tidak hadir. Dalam proses tersebut, 13 anggota menyatakan setuju dilakukan voting terbuka, sementara 11 anggota menghendaki voting tertutup.

Hasil akhir pemungutan suara terbuka menunjukkan 13 suara menyetujui pembentukan Pansus Aset, 3 suara menolak, dan 8 suara menyatakan abstain. Berdasarkan hasil tersebut, DPRD Kota Bima secara resmi menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset Pemerintah Kota Bima.

Pembentukan Pansus Aset ini ditegaskan bukan untuk menangani aset tertentu atau kasus spesifik semata, melainkan bertugas melakukan identifikasi, penelusuran, pendataan, serta evaluasi terhadap seluruh aset Pemerintah Kota Bima secara menyeluruh. Dengan cakupan kerja yang komprehensif, Pansus Aset diharapkan mampu memberikan gambaran utuh kondisi aset daerah, baik dari aspek administrasi, penguasaan, pemanfaatan, maupun pengamanan.

Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil mekanisme demokratis lembaga DPRD. Ia berharap pembentukan Pansus Aset dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan, penataan, serta penyelamatan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima.(RED)

×