Polri Tegas! AKBP Fajar Widyadharma Jadi Tersangka
Jakarta – Polri menegaskan sikap tegasnya terhadap pelanggaran hukum di internal kepolisian. AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada setelah terjerat kasus narkoba dan asusila. Saat ini, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat tindak pidana, terutama yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan.
"Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian," ujar Irjen Abdul Karim, Kamis (13/3/2025) yang dikutip dari detik.
Fajar ditangkap pada Kamis (20/2) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT bersama Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapannya, ia masih ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Fajar diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran berat, termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta perekaman dan penyebaran video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa hukuman terhadap Fajar akan diperberat mengingat kasus ini berkaitan dengan eksploitasi seksual terhadap anak.
"Hukumannya akan diperberat dengan pemberatan sepertiga pidana pokok karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak," tegas Brigjen Himawan.
Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan dan tidak akan melindungi anggota yang terbukti melanggar aturan. Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap pelanggaran akan diproses tanpa pandang bulu.(RED)