![]() |
Ilustrasi uang THR/sumber: google |
Jakarta, 12 Maret 2025 – Kabar gembira bagi aparatur negara! Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan mulai 17 Maret 2025.
Kebijakan pemberian THR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut, THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.
Untuk ASN daerah, mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 mengikuti skema yang sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025).
Stimulus Ekonomi Jelang Lebaran
Selain mencairkan THR, pemerintah juga memberikan berbagai stimulus ekonomi selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran. Beberapa kebijakan yang diumumkan meliputi:
✅ Diskon harga tiket pesawat untuk mendukung kelancaran arus mudik.
✅ Potongan tarif tol bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
✅ Bonus hari raya untuk pengemudi ojek daring dan kurir daring.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan mobilitas dan konsumsi selama Ramadhan dan libur Idul Fitri 2025.
Dengan adanya THR, gaji ke-13, serta berbagai stimulus ekonomi, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur negara dan masyarakat secara keseluruhan dapat lebih terjaga selama musim libur Lebaran tahun ini.(RED)