Terbongkar! Wanita ini Diduga Curi Harta Tetangga, Sempat Habiskan Uang Puluhan Juta

 

Bima, Beritabima.com - Seorang wanita muda asal Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, berinisial J (27), diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Madapangga setelah diduga melakukan pencurian emas dan uang tunai milik warga setempat.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Terduga pelaku berhasil ditangkap lima jam setelah beraksi, tepatnya sekitar pukul 17.00 WITA.

Menurut keterangan dari Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik, pelaku J diduga mencuri emas seberat 20 gram dan uang tunai sebesar Rp28 juta milik korban YA (42), yang juga warga Desa Woro.

Kapolsek Madapangga, Ipda Mujahidin, menjelaskan bahwa kejadian itu pertama kali diketahui saat korban pulang dari sawah dan hendak mengambil uang yang disimpan di kamar. Saat dicek, uang tersebut sudah raib. Tidak hanya itu, emas yang disimpan di lemari pun ikut hilang. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp57 juta.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Unit Reskrim kemudian bergerak ke TKP, menggali informasi, dan mengarah pada pelaku J.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami memperoleh informasi yang mengarah kuat kepada J sebagai pelaku. Kami langsung menuju rumahnya dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan,” jelas Ipda Mujahidin.

Dari rumah pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15 gram emas dan uang tunai Rp5 juta. Terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Madapangga untuk dimintai keterangan.

Di hadapan petugas, J mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual sebagian emas sebanyak 5 gram, dan dari total uang yang dicuri, sebesar Rp23 juta sudah digunakan, tersisa Rp5 juta saat diamankan.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap terduga pelaku,” tutup Kapolsek.(RED

Gambar tema oleh enot-poloskun. Diberdayakan oleh Blogger.