Bima, Berita Bima – Inspektur Kabupaten Bima, Drs. Agus Salim, M.Si secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan pola angsuran Bayar Panen (Yarnen) Tahun 2021 dan 2022 pada PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. Kantor Cabang Bima Soetta 2, kepada Kejaksaan Negeri Bima pada Kamis (15/5).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Inspektur Agus Salim yang didampingi Irban Khusus, M. Syirajudin, SH., MH. Laporan tersebut diterima oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat, disaksikan oleh Kasi Intelijen Deby Fauzi, SH.
“LHP ini merupakan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang telah kami selesaikan sesuai permintaan dari Kejaksaan Negeri Bima,” jelas Agus Salim. Audit ini menindaklanjuti surat resmi Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor: B-674/N.2.14/Fd.2/04/2024 tertanggal 15 Maret 2024.
Audit tersebut dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Bima berdasarkan Surat Tugas Inspektur tertanggal 14 Oktober 2024, dan tuntas pada 15 Mei 2025. Laporan audit resmi diterbitkan dengan Nomor: LHA-PKKN/28/05/2025.
Sebelum LHP diterbitkan, proses audit telah melalui tiga kali ekspose, yakni pada 2 Juli 2024, 11 Oktober 2024, dan ekspose final yang dilaksanakan pada 14 Mei 2025 di Aula Inspektorat Kabupaten Bima. Ekspose final tersebut dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Bima bersama jajaran penyidik Kejaksaan.
“Adapun terkait nilai kerugian negara yang ditemukan dalam audit, kami tidak bisa mengomentarinya. Silakan ditanyakan langsung kepada penyidik Kejaksaan Negeri Bima,” tambah Agus Salim.
Laporan ini menjadi bagian penting dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap potensi penyelewengan dana KUR yang semestinya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro di wilayah Bima.(RED)