Gencarkan Razia, Polsek Rasanae Barat Komitmen Tindak Tegas Peredaran Miras
Kota Bima, Beritabima.com - Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras). Kamis malam (8/5/2025), Tim Opsnal yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim IPDA Imanudin, S.H., bersama Katim Opsnal AIPDA Rahmansyah, S.H., berhasil menyita sejumlah botol miras di kawasan Jalan Baru Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.
Dalam razia yang berlangsung hingga malam hari tersebut, petugas mengamankan 7 botol Arak Bali dan 7 botol Bir Bintang dari beberapa warung yang diduga menjual miras secara ilegal.
Kapolsek Rasanae Barat, AKP Suratno, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., serta sebagai upaya penegakan Perda Kota Bima terkait larangan peredaran minuman keras.
"Kegiatan ini sebagai bentuk antisipasi agar tindak kriminal yang disebabkan oleh konsumsi dan pesta miras dapat diminimalisir di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat," tegas AKP Suratno.
Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau kepada para penyedia maupun masyarakat untuk tidak lagi menjual ataupun mengonsumsi miras. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
"Mari kita sama-sama menjaga harkamtibmas di sekitar wilayah masing-masing, agar kehidupan kita nyaman," tutupnya.(RED)