Kota Bima, Beritabima.com - Aksi kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota. Seorang pelajar berinisial AW, warga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, diamankan di rumahnya saat tengah tertidur pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 16.30 Wita, di Desa Tolouwi.
AW diduga kuat terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Rini Ariani (39), warga Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan pelaku lain, AL, yang sebelumnya telah diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan K.P., S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi akurat mengenai lokasi AW, Tim Opsnal yang dipimpin Katim Aiptu Hero Suharjo, S.H., langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan awal, AW mengakui telah melakukan aksi curanmor bersama dua rekannya, Aldi dan B (yang kini masih dalam proses penyelidikan). Motor hasil curian dijual kepada seseorang bernama Mulia seharga Rp2,2 juta,” ungkap AKP Dwi.
Adapun kendaraan yang dicuri adalah sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah, bernomor polisi EA 4486 SP, dengan nomor rangka MH1JM3127KK941733 dan nomor mesin JM31E-2937099.
Kini, AW bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban.(RED)