-->

Notification

×

Polres Bima Kota Ungkap Dua Kasus Kekerasan dan Parkir Liar dalam Operasi Pekat II Rinjani 2025

5/16/25 | 5/16/2025 WIB | 2025-05-16T10:28:22Z
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M. Si didampingi Waka Polres Bima Kota Kompol Herman dan Kasat Reskrim  AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K saat press release, jumat, 16/05/25, depan. mako Polres Bima Kota. 

Kota Bima, Beritabima.com – Polres Bima Kota berhasil mengungkap dua kasus kekerasan yang menjadi Target Operasi (TO) serta menindak dua pelaku parkir liar selama pelaksanaan Operasi Pekat II Rinjani 2025.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., menyampaikan hasil operasi dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bima Kota, Jumat (16/5/2025) saat didampingi Wakapolres Kompol Herman dan Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K di depan halaman mako polres Bima Kota. 

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada 25 Maret 2025. Dalam kasus ini, dua pelaku diamankan yakni AG yang membacok korban dua kali dan FF yang memukul korban lima kali. Satu pelaku lainnya, BF, masih dalam pencarian dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau bergagang kayu cokelat sepanjang 37,5 cm dan satu jaket hitam milik korban yang robek di bagian punggung. Motif kekerasan diduga karena para pelaku berada di bawah pengaruh alkohol. Mereka disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasus kedua terjadi pada 26 April 2025, juga merupakan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Tiga pelaku diamankan, yaitu MBA yang memukul korban satu kali, MBI yang memegang jaket korban saat pemukulan, dan RI yang memukul kepala serta punggung korban dua kali. Tidak ditemukan barang bukti dalam kasus ini. Motif kekerasan karena korban diteriaki maling saat hendak menangkap pelaku dugaan narkotika. Para pelaku juga dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dalam kategori non-TO, Polres Bima Kota juga menindak dua pelaku parkir liar, AB dan PH, di sekitar Lapangan Serasuba. Keduanya terbukti memungut uang parkir dari pengunjung tanpa izin dan tanpa karcis. Keduanya telah dibina dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolres menegaskan, Operasi Pekat II Rinjani 2025 merupakan upaya terencana dan menyeluruh untuk memberantas penyakit masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

“Mulai dari kekerasan, premanisme, hingga pelanggaran kecil seperti parkir liar, semua kami tindak. Karena ketertiban dan rasa aman di masyarakat adalah tanggung jawab kami,” tegas AKBP Didik.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Kota Bima. (RED)

×