Kota Bima, Berita Bima - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota berhasil mengamankan empat terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bima pada Kamis malam, 5 Juni 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 73,33 gram serta satu pucuk senjata api rakitan.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA di rumah milik MS di Desa Lanta Barat. Dalam operasi tersebut, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial MS, FD, TS, dan EK. Petugas menyita barang bukti berupa 3 klip plastik berisi sabu seberat bruto 2,26 gram, 2 alat hisap (bong), 1 tabung kaca, 3 sendok pipet, 1 plastik klip kosong, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.310.000.
Penggeledahan dilakukan disaksikan oleh perangkat RT setempat. Sabu ditemukan di saku celana MS, sementara barang bukti lainnya ditemukan di dalam rumah.
Pengembangan kemudian dilakukan di lokasi kedua di rumah milik SS di Desa Parangina, Kecamatan Sape. Di lokasi ini, petugas menemukan 1 bungkus klip sabu dengan berat bruto 71,07 gram, 1 pucuk senjata api rakitan, dan 1 butir peluru aktif.
Seluruh terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dan menindak tegas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.(RED)