Bima, Berita Bima – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sape, Polres Bima Kota, menggerebek arena judi karambol di Dusun Nari, Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, pada Senin malam, 2 Juni 2025. Dalam operasi yang dimulai pukul 22.30 WITA hingga 23.29 WITA tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Tim Opsnal Polsek Sape Bripka Suaib, atas perintah Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, SH, menyusul laporan warga terkait aktivitas perjudian yang meresahkan.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah SD (33) dan HD (33), keduanya petani asal Dusun Nari, serta AS (26), warga Dusun Amba, Desa Naru. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik judi menggunakan meja karambol.
Barang bukti yang disita antara lain: 1 meja karambol, 14 biji mata karambol, 2 batang pulpen, 1 kotak kartu remi, 1 bilah golok, 1 unit handphone Vivo Y18, serta uang tunai sebesar Rp135 ribu dalam berbagai pecahan.
“Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan bagian dari upaya penindakan terhadap tindak pidana yang termasuk dalam 3C (curat, curas, curanmor), serta aktivitas perjudian,” jelas Ipda Baiq.
Setelah diamankan, ketiga terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Sape. Rencananya, mereka akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sape mengimbau warga untuk terus melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegas AKP Sirajuddin, SH.(RED)