Bima Kota, Berita Bima - Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, pada Kamis malam (5/6) sekitar pukul 19.30 WITA.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, Ipda Baiq Fitria Ningsih, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Ipda Baiq Fitria.
Adapun dua terduga pelaku yang diamankan adalah BD (29), warga Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, dan AH (45), juga warga Desa Sumi. Keduanya berprofesi sebagai petani.
Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Empat klip plastik berisi kristal bening diduga sabu (Netto: 0,13 gram)
Satu alat hisap (bong)
Satu sendok dari sedotan
Dua unit handphone
Satu kotak rokok dan korek api
Uang tunai sebesar Rp 50.000
Satu tempat sabun berisi sabu, ditemukan di kamar mandi kos
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Rasana’e Barat, yang menugaskan Tim Opsnal di bawah kendali PS Kanit Reskrim IPDA M. Imanuddin, SH, dan dipimpin langsung oleh AIPDA Rahmansyah, SH.
“Awalnya, tim mengejar pelaku pencurian HP. Namun saat penggeledahan, salah satu temannya kedapatan membawa narkoba. Ini temuan penting yang akan dikembangkan lebih lanjut,” jelas Ipda Baiq Fitria.
Sebelum penggeledahan dilakukan, Tim Opsnal menghadirkan saksi-saksi umum dari lingkungan sekitar, yakni KM dan MD. Proses penangkapan dan penggeledahan berlangsung aman dan disaksikan secara terbuka.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.(RED)