![]() |
| Terduga prlaku bersama BB saat diamankan Tim Opsnal Polsek Rasana Polres Bima Kota. |
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke Polsek Rasana’e Barat.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, dan dalam waktu singkat, identitas serta keberadaan pelaku berhasil kami ungkap,” ujar AKP Suratno.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin dini hari, 28 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WITA. Korban, Sumarni (66), seorang pedagang beras asal Kelurahan Monggonao, mendapati tokonya telah dibobol pencuri setelah diberi tahu oleh saksi. Setelah dicek, ternyata beras senilai Rp7,4 juta telah raib.
Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial S (32), warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima dan Y (26), warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Rasana’e Barat. Tim Opsnal yang dipimpin AIPDA Rahmansyah, S.H., dan dikendalikan oleh Panit I Reskrim IPDA Muhammad Hilir, S.H., langsung bergerak ke lokasi rumah salah satu pelaku.
Y berhasil diamankan tanpa perlawanan dan setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, diketahui sebagian beras hasil curian telah dijual. Tim pun bergerak ke lokasi penyimpanan barang bukti di wilayah Kelurahan Tanjung dan berhasil mengamankan sisa barang bukti.
Sementara itu, pelaku berinisial S sempat tidak berada di rumahnya. Namun, informasi dari warga menyebut ia berada di sekitar Pasar Lama. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Keduanya kemudian dikonfrontasi dan mengakui perbuatan tersebut.
“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti dan menyerahkannya ke Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Suratno.(RED)
