-->
×

Curi HP dan Motor, Bapak dan Anak di Bima Diringkus Polisi

7/24/25 | 7/24/2025 WIB | 2025-07-24T04:22:36Z

Bima, Beritabima.com - Kamis, 24 Juli 2025, Personel Polsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dan sepeda motor yang meresahkan warga. Lebih memilukan lagi, sindikat pencurian ini melibatkan hubungan darah: seorang bapak dan anak.

Pelaku masing-masing berinisial IS (L/43) dan MS (L/17), keduanya warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Keduanya diringkus di kediamannya pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 02.10 WITA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga atas nama LP, yang kehilangan 4 unit handphone berbagai merek serta uang tunai Rp 1.400.000 pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WITA. LP baru menyadari kehilangan saat hendak melaksanakan salat subuh. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bolo AKP Nurdin langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku. Pada Rabu, 23 Juli 2025, Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa salah satu handphone hasil curian dijual di salah satu counter di wilayah Kota Bima.

Tanpa membuang waktu, petugas mendatangi lokasi dan menyita barang bukti. Dari penelusuran, diketahui bahwa handphone tersebut dijual oleh MS. Petugas kemudian menuju kediaman MS di Desa Tambe dan mengamankan MS beserta IS.

Dalam interogasi awal, keduanya mengakui perannya masing-masing dalam kasus pencurian tersebut.

"Yang melakukan pencurian handphone yakni IS (bapak), sedangkan yang menjual adalah MS (anak)," ungkap petugas berdasarkan hasil pemeriksaan.   

Penelusuran berlanjut ke kasus pencurian sepeda motor milik HF, Sekretaris Desa Tambe. Dalam pemeriksaan, MS menyebut pelaku pencurian motor adalah pria berinisial H, warga Desa Tambe. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan H.

Kerugian akibat pencurian sepeda motor ini ditaksir mencapai Rp 31.000.000. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan sepeda motor tersebut sudah dijual di Kabupaten Sumbawa.

Penangkapan para pelaku dibenarkan oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik, SH.

"Sebagai informasi, terduga pelaku berinisial A ini baru saja bebas dari Lapas Kelas IIB Bima pada bulan April 2025 atas kasus pencurian," jelasnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bolo Polres Bima guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(RED


×