-->
×

Kejar-kejaran di Jalanan, Pemuda Pemilik Senpi Rakitan Diringkus Satreskrim Polres Bima

7/17/25 | 7/17/2025 WIB | 2025-07-17T08:18:21Z

Bima, Beritabima.com – Seorang pemuda berinisial F (25), warga Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB pada Rabu malam, 16 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah aksi kejar-kejaran dramatis antara petugas dengan dua pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di jalan lintas Desa Nisa.

"Saudara F kami amankan karena kedapatan memiliki dan membawa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang diduga kuat untuk melakukan aksi kejahatan," kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik, SH.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat Tim Resmob Polres Bima sedang melaksanakan patroli mobile rutin di wilayah hukum setempat. Saat melintas di jalan utama Desa Nisa, petugas mencurigai dua pemuda yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.

Kecurigaan aparat terbukti benar setelah dilakukan pengejaran dan penyergapan. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang disembunyikan oleh F.

“Hasil interogasi awal, F mengakui bahwa senpi rakitan itu merupakan miliknya, sedangkan temannya yang mengendarai sepeda motor itu statusnya sebagai saksi,” terang AKP Abdul Malik.

Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif untuk memastikan motif serta tujuan kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

"Kendati demikian kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait kepemilikan senpi rakitan tersebut," tegas Kasat.

Saat ini, F masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bima. Barang bukti senjata api rakitan laras panjang turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(RED)

×