Kota Bima, Beritabima.com - Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) yang kian meresahkan, kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil menyita 217 botol miras berbagai merek dalam razia yang digelar Sabtu malam, 12 Juli 2025, sekitar pukul 23.40 WITA.
Razia tersebut dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo A., S.H., dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan distribusi miras tanpa izin. Di antara lokasi yang disasar adalah Café Ule Beach dan Café Pesona di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Dalam keterangannya pada Senin (14/7/2025), Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penindakan tersebut.
“Dari dua lokasi berbeda, Tim berhasil menyita 217 botol miras, terdiri dari merek-merek terkenal seperti Bir Bintang, Chivas Regal, Singleton, Red Label, Black Label, dan Anggur Merah,” jelas AKP Dwi Kurniawan.
Tak hanya barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab peredaran miras, masing-masing berinisial ED (40) dan LF (48).
“Keduanya diamankan saat petugas melakukan penggerebekan, dan kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Bima Kota,” tambahnya.
Menurut AKP Dwi, peredaran miras tanpa izin kerap menjadi salah satu pemicu meningkatnya tindak kriminal, perkelahian, dan gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, pihaknya akan terus menggencarkan razia rutin, terutama di tempat-tempat rawan dan lokasi hiburan malam.
“Kami tak akan kompromi terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Bima Kota. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu tugas kepolisian dengan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib.(RED)