Bima, Beritabima.com - Personel Polsek Sape Polres Bima Kota bergerak cepat mengevakuasi korban sekaligus mengamankan terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Dusun Rato, Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Selasa (19/8/2025) malam.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WITA ketika korban, M. Fadli (42), seorang PNS warga Dusun Rato Desa Sangia, sedang berbincang dengan temannya di depan rumah. Tiba-tiba, terduga pelaku MK alias One, yang juga warga setempat, datang dari arah belakang dan langsung melakukan pembacokan menggunakan parang hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sape, AKP Sirajuddin, S.H., menjelaskan bahwa warga sekitar segera membawa korban ke BLUD Puskesmas Sape untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, personel Polsek Sape bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan situasi.
“Sekitar pukul 20.45 WITA, tim Opsnal Polsek Sape bersama personel piket jaga berhasil mengamankan terduga pelaku di Dusun Kore, Desa Naru, Kecamatan Sape. Pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Sape sebelum akhirnya diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Sekitar pukul 21.00 WITA, korban kemudian dirujuk ke RSUD Raba Bima menggunakan ambulans untuk penanganan medis lanjutan.
Namun, sekitar pukul 21.10 WITA, keluarga korban dan sejumlah warga Desa Sangia mendatangi Mako Polsek Sape dengan maksud menghakimi pelaku. Personel Polsek bersama Kapolsek AKP Sirajuddin, S.H., segera melakukan pengamanan dan memberikan imbauan agar masyarakat tidak main hakim sendiri.
Kapolsek Sape menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum dan hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Setelah diberikan pemahaman hukum, keluarga korban dan masyarakat akhirnya menerima arahan tersebut dan membubarkan diri dengan tertib.
Polsek Sape memastikan situasi pasca kejadian berangsur kondusif. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(RED)