-->

Notification

×

Satresnarkoba Polres Bima Kota Ringkus Dua Terduga Pengedar

8/24/25 | 8/24/2025 WIB | 2025-08-24T14:36:04Z

Kota Bima, Beritabima.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. 

Dalam operasi yang digelar Minggu malam (17/8/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 9,72 gram.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JU (34), wiraswasta asal Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, dan AD (22), buruh yang juga warga setempat.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di Kelurahan Tanjung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah JU dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” jelas Ipda Baiq Fitria.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip berisi sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, alat hisap (bong), pipet, kaca, korek api, dompet, kantong, dua unit handphone, kartu identitas, serta uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi awal, JU mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Polisi menyebut JU merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Para terduga dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kasusnya masih dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” tambahnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda di Kota Bima.(RED)

×