Kota Bima, Beritabima.com – Seorang pria berinisial HD (21), warga Desa Doro O’o, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, akhirnya diserahkan secara sukarela oleh pihak keluarga kepada pihak Kepolisian.
Penyerahan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 15.10 WITA di salah satu rumah warga di Desa Doro O’o.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bima Kota, IPDA Baiq Fitria Ningsih, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari strategi penggalangan secara persuasif yang dilakukan oleh jajaran Polsek Langgudu Polres Bima Kota.
“Penyerahan terduga pelaku adalah bukti keberhasilan pendekatan humanis dan persuasif oleh anggota kami di Polsek Langgudu terhadap keluarga dan pemerintah desa. Ini adalah wujud kerja sama yang baik antara masyarakat dan Kepolisian,” ungkap IPDA Baiq Fitria.
Penyerahan HD dilakukan oleh orang tuanya bersama Kepala Desa Doro O’o, Syamsudin, kepada Kapolsek Langgudu IPDA Muhammad Suhaili beserta Kanit Reskrim dan anggota.
Sebelumnya, Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada Kamis dini hari, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di jalan ujung timur kampung Desa Doro O’o. Korban diketahui bernama Fauzan (22), warga Desa Waworada, Kecamatan Langgudu, yang mengalami luka pada siku kanan, tangan kiri, lutut kanan, dan punggung.
Polsek Langgudu pun langsung melakukan langkah-langkah penyidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Selain itu, pendekatan terhadap pihak keluarga korban juga dilakukan agar tetap menyerahkan proses hukum kepada aparat dan tidak melakukan aksi balasan.
“Kami bersyukur situasi Kamtibmas di wilayah Desa Doro O’o dan Desa Waworada tetap aman dan terkendali. Ini berkat komunikasi aktif dan pendekatan yang terus kami lakukan,” ujar IPDA Baiq Fitria.
Lebih lanjut, pihak Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan keluarga pelaku untuk turut menjaga stabilitas keamanan dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan diamankannya pelaku, kini proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Langgudu di bawah naungan Polres Bima Kota. (RED)
