Kota Bima, Beritabima.com – Polres Bima Kota bergerak cepat mengungkap kasus terbakarnya Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam press release resmi pada Sabtu (20/9/2025) sore, polisi menetapkan tiga orang tersangka diantaranya berinisial RD, SH, dan DP.
![]() |
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa motif utama pembakaran berasal dari kekecewaan tersangka RD yang merupakan Kepala Desa di salah satu kecamatan di Kabupaten Bima.
“RD merasa kecewa terhadap hasil audit tim Inspektorat Kabupaten Bima. Ada pekerjaan yang menurutnya tidak diaudit sehingga memunculkan rasa jengkel dan akhirnya melakukan aksi pembakaran,” jelas Kapolres.
Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana sesuai Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Ini adalah wujud nyata komitmen Polres Bima Kota dalam menegakkan supremasi hukum. Tidak ada ruang bagi siapapun yang mencoba main hakim sendiri apalagi dengan cara membakar fasilitas negara,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengantongi bukti dari rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian. Dari sana, aparat menelusuri mobil Toyota Avanza putih yang digunakan para tersangka hingga berhasil mengidentifikasi peran masing-masing.
RD: otak pelaku sekaligus eksekutor bersama DP.
DP: ikut mengeksekusi pembakaran.
SH: bertugas sebagai pengendara mobil yang mengantar dan menjemput pelaku serta membawa perlengkapan aksi.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza, beberapa unit ponsel, pakaian dan sarung hitam yang dipakai saat beraksi, serta atribut lain yang digunakan saat pembakaran.
Atas kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp2,5 miliar, mencakup kerusakan bangunan, inventaris, serta aset yang ikut terbakar.
“Dengan bukti-bukti yang ada, kami pastikan penanganan kasus ini akan dituntaskan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolres. (RED)


