Bima, Beritabima.com - Unit Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan kasus pencurian di Sunshine Coffee and Bar, Jalan Lintas Ule, Kota Bima.
“Unit Opsnal Polsek Asakota mendapat informasi terkait keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial S. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin memerintahkan tim untuk melakukan pemantauan dan pengintaian di Desa Laju. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ungkap Ipda Baiq Fitria.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru dengan nomor polisi EA 5765 XO dan STNK kendaraan tersebut tercatat atas nama Sulastri, S.Pd.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial SR, warga Desa Laju, Kecamatan Langgudu. Hingga kini, yang bersangkutan masih dalam pengejaran.
“Tim Opsnal Polsek Asakota masih melakukan upaya pengejaran intensif terhadap SR selaku pemetik utama, dengan tetap berkoordinasi bersama aparat setempat dan dukungan informasi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, terduga S beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Asakota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Situasi kamtibmas selama proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan terkendali.(RED)


