-->
×

Tim Opsnal Polsek Sape Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Warga Bima Ditangkap

9/05/25 | 9/05/2025 WIB | 2025-09-05T05:03:40Z

Bima, Beritabima.com – Jajaran Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Sape. Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 03.15 Wita di Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tiga terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sabu dan peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi maupun mengedarkan,” jelasnya.

Adapun tiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial J (28), A (21), dan F (32). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sape dan Tambora.

Dari tangan para terduga, polisi menyita barang bukti berupa 4 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 1,73 gram, plastik klip kosong, tiga tabung kaca, korek api gas, potongan pipet plastik, satu tabung plastik warna hitam, lima kartu ATM, serta uang tunai Rp263 ribu.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di halaman Losmen Nusa Bajo, Dusun Kampung Baru. Saat dilakukan penyergapan, petugas melihat salah satu terduga membuang tabung plastik hitam ke arah belakang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu di dalam tabung tersebut.

Dari hasil interogasi awal, salah satu terduga mengaku sabu itu milik J, sementara F mengaku hanya memesan untuk dipakai pribadi. Namun, J membantah kepemilikan barang haram tersebut.

“Para terduga beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Baiq Fitria.(RED

×