Bima, Beritabima.com - Unit Reskrim Polsek Wawo Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan, pada Rabu (15/10/2025) sore.
Terduga pelaku berinisial M.W (32), warga Dusun Ronamasa, Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban Muhamad Akbar (24), seorang petani asal Desa Kambilo, yang melaporkan kasus dugaan penggelapan ke Polsek Wawo pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, personel Polsek Wawo telah mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku penggelapan beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Proses pengamanan dilakukan setelah tim yang dipimpin Kapolsek Wawo Iptu Iksan, bersama Kanit Reskrim Aipda Muslimin, S.H., melakukan pengembangan kasus berdasarkan laporan korban.
“Terduga pelaku M.W diamankan di salah satu kos di Lingkungan Nusantara, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, sekitar pukul 17.30 Wita,” ungkap Ipda Baiq Fitria.
Dari M.W, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna metal hitam, yang sebelumnya telah diamankan dari seorang terduga penadah berinisial A (26), warga Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.45 Wita, Aipda Muslimin dan tim opsnal Polsek Wawo menyerahkan terduga pelaku bersama barang bukti ke piket SPKT I Polsek Wawo, Aipda Herman, S.H. untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Wawo untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kasi Humas.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk memastikan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan jaringan penadah kendaraan hasil penggelapan.(RED)