-->

Notification

×

Polsek Asakota Sosialisasikan Larangan Orgen Malam

10/16/25 | 10/16/2025 WIB | 2025-10-16T08:53:22Z

Kota Bima, Beritabima.com – Dalam rangka menindaklanjuti himbauan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si, Polsek Asakota melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi larangan kegiatan orgen tunggal malam hari di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kamis (16/10/2025) pukul 10.00 Wita.

Kegiatan yang berlangsung di Lingkungan Kolo RT 01 RW 01 tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin, dihadiri oleh Lurah Kolo Rustam, SE, Ketua LPM Suparjo, tokoh masyarakat, serta pihak yang memiliki hajatan atas nama Supratman alias Nana dan Ibu Andi Sunaini.

Dalam sambutannya, Lurah Kolo Rustam, SE menyampaikan apresiasi atas langkah Polsek Asakota yang telah hadir memberikan edukasi kepada masyarakat.

 “Kami berterima kasih kepada jajaran Polsek Asakota dan seluruh tokoh masyarakat yang hadir. Sinergitas antara pemerintah kelurahan dan aparat keamanan sangat penting untuk menjaga situasi kondusif di wilayah Kolo,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bima Kota. Ia menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya larangan mengadakan hiburan orgen tunggal pada malam hari kecuali di gedung resmi dan hanya sampai pukul 21.00 Wita.

 “Kami menegaskan bahwa tidak diperkenankan menggelar orgen tunggal malam hari, menjual atau mengonsumsi minuman keras, maupun membawa senjata tajam. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Mirafuddin.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk membatasi adat istiadat masyarakat, melainkan semata-mata untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan Kamtibmas.

“Larangan ini bukan melarang budaya masyarakat, tetapi demi kenyamanan bersama. Kami harap seluruh tokoh dan perangkat kelurahan membantu menyampaikan himbauan ini dengan cara yang humanis dan persuasif,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua LPM Kelurahan Kolo, Suparjo, mengungkapkan bahwa hiburan orgen tunggal memang sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Kolo. Namun ia mengajak warga untuk memahami dan menyesuaikan dengan kebijakan keamanan yang berlaku.

 “Kami sadar hiburan orgen sudah menjadi tradisi, tapi mari kita jaga agar tidak menimbulkan hal-hal negatif. Masyarakat Kolo tidak ingin ada kejadian yang memalukan atau viral karena perilaku tidak pantas di acara seperti itu,” ujarnya.

Sementara tokoh masyarakat Sahrul alias Prem berharap larangan tersebut bisa diberlakukan secara bertahap.

 “Sebagian warga sudah terlanjur melakukan pemesanan orgen hingga tahun 2025. Namun kami berkomitmen, mulai tahun 2026 masyarakat Kolo akan bersama-sama meniadakan kegiatan orgen malam hari,” jelasnya.

Dari sisi pembinaan masyarakat, Kanit Binmas Polsek Asakota Aiptu Junaidin menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap himbauan Kapolres Bima Kota.

 “Langkah ini adalah bentuk perlindungan terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat secara umum. Mari kita sama-sama jaga situasi yang aman dan tertib di wilayah Asakota,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pihak yang memiliki hajatan menyatakan siap mematuhi himbauan Kapolres Bima Kota. Seluruh tokoh masyarakat, Lurah, dan LPM juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kelurahan Kolo.

Hingga saat ini, situasi Kamtibmas di wilayah Kelurahan Kolo dilaporkan dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali.(RED)

×