Kota Bima, Beritabima.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Kamis (16/10/2025) siang. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 1,87 gram.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih membenarkan penangkapan dua terduga pelaku berinisial SR (36) dan NI (24), warga Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Rabadompu Timur. Setelah informasi dipastikan valid, tim yang dipimpin Aiptu Abdul Hafid, S.H. melakukan penindakan di lapangan.
“Dua terduga pelaku kami amankan di depan Kantor Lurah Rontu. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dan dua unit handphone,” ujarnya.
Tim kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah SR di Rabadompu Timur dan menemukan barang bukti tambahan berupa dua bungkus sabu, alat hisap, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp2,6 juta.
“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat bruto 1,87 gram. Kedua terduga dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, S.H., M.H. menambahkan, keduanya diduga merupakan pemain lama dalam peredaran sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota. Polisi masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lanjutan terhadap para terduga.(RED)