Bima, Beritabima.com - Satu unit mobil pickup Futura warna putih dengan nomor polisi EA 8093 YG dibakar warga di Dusun Nadi, Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 07.00 Wita. Warga membakar kendaraan tersebut karena mencurigai mobil itu akan digunakan untuk aksi pencurian hewan ternak.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, Polsek Langgudu segera mendatangi dan mengamankan lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
Berdasarkan keterangan warga, insiden bermula sekitar pukul 03.00 Wita, saat mobil terlihat mondar-mandir di wilayah Dusun Nadi dan menimbulkan kecurigaan. Warga kemudian memantau gerak-gerik kendaraan tersebut.
Sekitar pukul 06.00 Wita, kendaraan kembali melintas hingga memicu pengejaran. Tiga pria yang berada di dalam mobil melompat keluar dan melarikan diri ke area perkebunan, meninggalkan mobil beserta sejumlah barang di bak kendaraan.
Saat diperiksa, warga menemukan kawat jerat dan lonceng sapi, barang yang biasa digunakan untuk pencurian hewan ternak. Temuan ini memicu emosi warga hingga mobil dibakar.
Mobil tersebut diketahui milik pria berinisial OP, warga Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Hingga berita ini diturunkan, pemilik belum dapat dimintai keterangan terkait keterlibatan atau alasan mobil berada di Desa Laju.
Personel Polsek Langgudu langsung menuju lokasi untuk mengamankan TKP dan memastikan situasi kondusif. Perjalanan ke lokasi memakan waktu sekitar dua jam karena akses jalan yang sulit dilalui kendaraan roda empat.
Pihak kepolisian kini menyelidiki keberadaan tiga pria yang melarikan diri serta mencari tahu peran pemilik kendaraan. Dugaan sementara, mobil tersebut hendak digunakan untuk pencurian ternak, mengingat temuan kawat jerat dan lonceng sapi.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri dan melaporkan setiap kejadian kriminal ke pihak kepolisian.
"Kami mengharapkan masyarakat melaporkan setiap kejadian kepada pihak kepolisian. Tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada persoalan hukum baru," ujar Ipda Baiq Fitria.
Polres Bima Kota bersama Polsek Langgudu akan terus menyelidiki kasus ini dan memastikan keamanan di wilayah tersebut.(RED)


