-->

Notification

×

Pemkot Bima Bentuk Tim Khusus untuk Amankan Aset Daerah dari Sengketa

11/24/25 | 11/24/2025 WIB | 2025-11-24T23:45:05Z

Kota Bima,Beritabima.com -  23 November 2025,  Pemerintah Kota Bima menggelar rapat koordinasi khusus untuk membahas strategi pengamanan serta optimalisasi pengelolaan aset daerah. Rapat yang berlangsung di Aula Rapat Wali Kota Bima tersebut dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH., dan dihadiri oleh Inspektur, seluruh Asisten, Kepala BPKAD, Kaban Kesbangpol, Kasat Pol PP, Kadis Perkim, Kabid BMD, Kabag Hukum, Camat Rasana'e Barat, serta Lurah Dara.

Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH

Dalam rapat itu, Wakil Wali Kota menegaskan urgensi penertiban aset yang saat ini banyak dikuasai atau diklaim oleh pihak-pihak tertentu meski terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kota Bima. Ia menyatakan perlunya langkah tegas dan terukur untuk memastikan setiap aset memiliki legalitas yang kuat.

Tercatat sebanyak 66 aset bidang tanah milik Pemerintah Kota Bima hasil serah terima dari Pemerintah Kabupaten Bima hingga kini belum bersertifikat. Beberapa di antaranya bahkan telah dikuasai atau diklaim oleh masyarakat. Rapat koordinasi ini menjadi langkah cepat Pemerintah Kota Bima untuk membendung dan menindak persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penertiban dan pengamanan aset adalah komitmen Pemkot Bima untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif dan efisien. Kita ingin memastikan tidak ada aset yang tercecer atau tidak memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Kaban BPKAD dalam pemaparannya menjelaskan sejumlah penyebab munculnya klaim dan kendala pengesahan sertifikasi 66 aset tersebut. Permasalahan yang ditemukan, antara lain tukar guling antara Pemerintah Kabupaten Bima sebelum pemekaran, keberadaan bangunan masyarakat di atas tanah inventaris daerah, adanya sertifikat pribadi atas objek tanah yang sama, klaim rumah dinas tanpa perjanjian sewa beli, tuntutan ahli waris, hingga rumah dinas yang masih dihuni pengguna lama.

Pada kesempatan itu, Inspektur Daerah Kota Bima menanyakan langkah yang tepat terkait pengamanan aset khususnya pada aset NOP 50, 51, dan 70 yang diklaim masyarakat. Ia menyoroti lemahnya alas hak yang dianggap belum memenuhi persyaratan untuk proses sertifikasi di ATR/BPN.

Menanggapi hal itu, Kabag Hukum memaparkan kronologi sengketa, termasuk aset NOP 70 di area Amahami yang pada 1998 telah dilakukan tukar guling antara Pemerintah Kabupaten Bima dan saudara Maman, namun kemudian diklaim oleh saudara Ahyar dengan dalih tanah tersebut merupakan hak waris dari ibu kandungnya. Sementara aset NOP 50 dan 51, juga di Amahami, telah ditukar guling dengan saudari St. Mariam, namun penggugat mengklaim bahwa dari total kurang lebih 2.700 m² tanah dalam KIB, sekitar 1.000 m² adalah hak waris berdasarkan sertifikat pribadi.

Menyikapi permasalahan tersebut, Wakil Wali Kota memberikan arahan tegas kepada Lurah Dara selaku pemangku wilayah untuk lebih ketat dalam memberikan rekomendasi terkait pengajuan dan penerbitan sertifikat tanah masyarakat guna menghindari sengketa di kemudian hari. Dukungan juga disampaikan KPKNL yang menyatakan kesiapannya membantu Satgas Pengamanan Aset sesuai kewenangan lembaga.

Rakor ini menghasilkan beberapa keputusan penting. Pertama, mengklasifikasikan aset berdasarkan status, bukti kepemilikan, dan kondisi lapangan. Kedua, memperkuat administrasi dalam setiap proses kebijakan pengamanan aset. Ketiga, menelusuri kembali alas hak aset dari Pemerintah Kabupaten Bima. Keempat, mengajukan sertifikasi aset yang tidak dalam status sengketa. Kelima, memperkuat koordinasi seluruh pihak dalam Satgas Pengamanan Aset Daerah.

Rapat ditutup dengan penyusunan langkah tindak lanjut, termasuk pembentukan tim pengamanan aset. Pemkot Bima berharap strategi ini mampu meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.(RED)

×