-->

Notification

×

Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak, Polisi Bertindak Cepat

12/24/25 | Rabu, Desember 24, 2025 WIB | 2025-12-23T23:28:12Z

Kota Bima, Beritabima.com - Selasa, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kota Bima.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo A., S.H., pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 10.20 WITA. Penangkapan berlangsung di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana tersebut diterima dari seorang perempuan berinisial SW (29), ibu rumah tangga yang merupakan bibi korban dan berdomisili di Kabupaten Bima.

“Terduga pelaku berinisial MZ (29), yang merupakan ayah tiri korban, berprofesi sebagai anggota Pol PP, dan berdomisili di Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menerangkan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi saat korban berada seorang diri di rumah karena ibu kandungnya sedang bekerja. Pada saat itu, terduga pelaku datang menghampiri korban dan diduga melakukan perbuatan cabul serta mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi akurat mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Bima Kota dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa demi melindungi hak serta keselamatan anak-anak.(RED

×