Kota Bima, Beritabima.com – Pemerintah Kota Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima melakukan penertiban terhadap hewan ternak milik warga yang dilepas secara liar di sejumlah titik, mulai dari kawasan wisata Lawata hingga Amahami dan sekitarnya.
Penertiban tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait kawanan sapi milik warga yang kerap masuk ke badan jalan serta merusak taman kota yang baru saja direvitalisasi oleh pemerintah. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kota Bima sekaligus Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Muhammad Hasyim, pada Jumat (26/12).
Menurut Hasyim, keberadaan ternak yang dilepas bebas di ruang publik tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Pagi tadi tim patroli Satpol PP menertibkan sejumlah sapi milik warga di koridor Lawata hingga Amahami," ungkapnya.
Dijelaskan Hasyim, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan ternak liar di kawasan tersebut.
Ia pun mengimbau seluruh pemilik ternak agar meningkatkan kesadaran dengan mengandangkan hewan peliharaannya dan tidak membiarkannya berkeliaran di area publik.
"Jalur Lawata-Amahami maupun jalur lainnya adalah wajah kota. Selain menjaga estetika, ini menyangkut keselamatan pengguna jalan. Pemerintah melalui Satpol PP tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ini terus dilakukan berulang," pungkasnya.(RED)
