Bima, Beritabima.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima membuka penyegelan dan penguasaan lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Ntonggu, Kecamatan Palibelo, guna menjamin kelangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) serta pemenuhan hak siswa untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Langkah tersebut diambil usai Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Aula Rapat Wakil Bupati Bima pada Kamis pagi (15/01/26). Usai rakor, rombongan Pemkab Bima langsung menuju SDN 2 Ntonggu untuk membuka penyegelan lahan sekolah yang telah berlangsung kurang lebih selama tiga bulan. Penyegelan sebelumnya dilakukan oleh oknum masyarakat Desa Ntonggu.
Pembukaan penyegelan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy, didampingi Dandim 1608/Bima Letkol Arh. Samuel Asdianto Limbongan, Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., serta Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE.
Turut hadir jajaran Pemerintah Daerah, di antaranya Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fatahullah, S.Pd, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Agus Salim, M.Si, Asisten Administrasi Umum Drs. Aris Gunawan, M.Si, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima, unsur Dinas Pendidikan, aparat keamanan, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa setempat.
Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy menegaskan bahwa tindakan penyegelan dan penguasaan lahan sekolah tidak dibenarkan secara hukum, karena lahan SDN 2 Ntonggu merupakan aset Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan masyarakat.
“Sekolah adalah fasilitas umum yang harus dijaga bersama. Apapun permasalahan yang ada, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan menghambat aktivitas pendidikan,” tegas Wabup.
Selama masa penyegelan, kegiatan belajar mengajar di SDN 2 Ntonggu sempat terganggu. Sejumlah siswa harus mengikuti pembelajaran dengan keterbatasan sarana dan waktu, bahkan sebagian kegiatan belajar terpaksa dipindahkan ke lokasi alternatif.
Pemkab Bima juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat merugikan kepentingan umum. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memfasilitasi dialog serta penyelesaian persoalan lahan secara adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dibukanya kembali penyegelan tersebut, diharapkan aktivitas pendidikan di SDN 2 Ntonggu dapat kembali berjalan normal, aman, dan kondusif demi masa depan generasi penerus Kabupaten Bima.(RED)
