Mataram – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama jajaran Satresnarkoba Polres se-NTB menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, Kamis (26/2/2026) pukul 10.00 WITA di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda NTB, Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si., dan dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala BNN Provinsi NTB, para Pejabat Utama Polda NTB, Kepala Kesbangpol NTB, perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Negeri NTB, perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, perwakilan Kepala Balai Besar POM Mataram, para penasihat hukum tersangka, serta unsur terkait lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., turut hadir mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari jajaran Resnarkoba Polda NTB.
Kapolda NTB, Irjen Pol. Edy Murbowo dalam keterangannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen nyata aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi sekaligus komitmen kami dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan mendapatkan penetapan resmi dari kejaksaan,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres jajaran Polda NTB.
Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polres Bima Kota turut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua kasus berbeda, yakni:
Tersangka AF, dengan lokasi kejadian di Jalan Lintas Sape–Bima depan Terminal Jia, Desa Jia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Dari kasus ini diamankan 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 493,68 gram.
Tersangka IK alias GN, dengan lokasi kejadian di RT 010 RW 004, Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 4,74 gram.
Secara keseluruhan, barang bukti tersebut dimusnahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah memperoleh penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Raba Bima.
AKP Jahyadi Sibawaih menyampaikan bahwa pemusnahan ini menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara serta bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kami terus berkomitmen untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota. Sinergi dengan Polda NTB dan seluruh unsur terkait akan terus diperkuat,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai, disaksikan seluruh undangan yang hadir sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan proses hukum.(RED)





