-->

Notification

×

Pastikan Ramadan Khidmat, Wali Kota Bima Terbitkan Imbauan Nomor 53 Tahun 2026

2/25/26 | Rabu, Februari 25, 2026 WIB | 2026-02-25T14:41:32Z

Kota Bima – Pemerintah Kota Bima mengambil langkah tegas guna memastikan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan berjalan khidmat dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Dalam rangka memastikan selama ibadah puasa ramadan masyarakat Kota Bima berjalan khidmat dan nyaman, Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE menerbitkan Imbauan Nomor 53 Tahun 2026 yang menegaskan sejumlah arahan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bima.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana aman, nyaman, serta mendukung kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan ramadan.

Beberapa poin penting yang ditegaskan antara lain penutupan sementara tempat hiburan umum seperti kafe, karaoke, dan biliar selama Ramadan, serta imbauan kepada pemilik warung makan dan minuman untuk tidak memberi layanan secara terbuka pada siang hari.

Selain itu, Pemerintah Kota Bima juga melarang produksi, penjualan, serta penggunaan petasan atau mercon yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban.

Aparat bersama instansi terkait akan melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras, narkoba, penggunaan knalpot racing yang bising, serta aktivitas lain yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga situasi Kota Bima tetap kondusif sehingga pelaksanaan ibadah Ramadan dapat berlangsung dengan damai dan penuh khidmat.(RED)

×