Kota Bima, Beritabima.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima menindaklanjuti polemik yang berkembang terkait operasional Gerai Mie Gacoan di Kota Bima. Menyikapi informasi yang beredar di media sosial, Disnaker melakukan klarifikasi sekaligus pembinaan terhadap pihak manajemen gerai tersebut.
Pada Rabu, 4 Februari 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima, Taufikrahman, S.Pd., M.A.P didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Azhar, SE, turun langsung menemui manajemen Gerai Mie Gacoan Kota Bima untuk meminta penjelasan terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas dugaan belum dibayarkannya gaji pekerja setelah satu bulan bekerja serta adanya pemotongan gaji yang disebut-sebut memicu aksi penyegelan dan mogok kerja oleh para pekerja.
Dalam pertemuan itu, Taufikrahman meminta klarifikasi langsung dari pihak manajemen. Salah satu Manajer Gerai Mie Gacoan Kota Bima membenarkan adanya pekerja yang belum menerima gaji maupun mengalami pemotongan gaji.
Terkait gaji yang belum dibayarkan, manajemen menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh kendala teknis berupa rekening pekerja yang terblokir sehingga proses transfer tidak dapat dilakukan. Sebagai solusi, manajemen menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan secara tunai kepada pekerja yang terdampak, dan saat ini proses tersebut sedang ditangani oleh manajemen pusat.
Sementara itu, mengenai pemotongan gaji, pihak manajemen menjelaskan bahwa pemotongan dilakukan berdasarkan sistem absensi Talenta yang digunakan perusahaan. Manajemen mengklaim telah memfasilitasi pekerja untuk mengajukan kehadiran apabila terdapat absensi yang tidak terekam dalam sistem. Namun, terdapat pekerja yang tidak melakukan pengajuan tersebut sehingga sistem secara otomatis melakukan pemotongan.
Adapun informasi terkait dugaan tidak diterapkannya Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bima Tahun 2026 belum dapat dikonfirmasi dalam pertemuan tersebut karena PIC Gerai Mie Gacoan Kota Bima berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima menegaskan agar PIC Gerai Mie Gacoan segera mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kota Bima untuk memberikan klarifikasi resmi sekaligus melengkapi administrasi ketenagakerjaan, baik terkait pencatatan maupun pelaporan.
“Setiap badan usaha yang beroperasi di Kota Bima wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk pencatatan dan pelaporan administrasi. Hal ini penting sebagai bentuk kepatuhan serta jaminan atas terpenuhinya hak-hak pekerja,” tegas Taufikrahman.
Disnaker Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bima guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(RED)




