Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengungkap peredaran Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja dengan total berat bruto 526,42 gram di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang terduga pelaku diamankan dari lima lokasi berbeda.
Plh Kapolres Bima Kota AKBP Heriyanto, SH, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan upaya paksa di Jalan RW 003, Kelurahan Rabadompu Barat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial RE (28), warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi daun, batang dan biji ganja yang sempat dibuang tidak jauh dari lokasi. Selain itu diamankan satu unit sepeda motor Vario 160 warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit handphone merk Realme warna putih, satu bungkus plastik hitam, serta uang tunai Rp1.720.000.
Berdasarkan hasil interogasi, RE mengakui masih menyimpan ganja di rumah FI di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan FI dan MA di lokasi tersebut. Dari penggeledahan ditemukan 25 bungkus plastik klip berisi ganja yang disembunyikan di bawah pohon halaman rumah, sembilan plastik klip kosong besar, satu plastik klip kosong, alat hisap (bong), tiga korek api, pipet sendok, isolasi bening kecil, gunting, empat kaca, serta satu unit handphone merk Poco warna hitam.
Pengembangan berlanjut ke rumah RE di Kelurahan Nae, di mana petugas menemukan dua plastik klip kosong besar dan satu kertas papir.
Dari keterangan RE, ganja tersebut diperoleh dari DI di Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 Wita, petugas mengamankan DI dan menyita satu unit handphone merk Vivo warna hitam serta satu unit sepeda motor Beat warna hitam list merah dengan nomor polisi EA 6373 LC.
DI mengaku memperoleh barang tersebut dari AS di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Tim kemudian bergerak ke rumah AS dan menemukan satu bungkusan plastik besar berisi ganja yang disimpan di dalam ember, dibungkus karung dan plastik warna biru di gudang rumahnya. Petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Vivo warna hitam.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Bima dan sekitarnya.(RED)





