KOTA BIMA – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SU (44), yang berprofesi sebagai petani, diamankan di Desa Rato, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rato, Kecamatan Lambu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1), kemudian langsung melakukan upaya paksa di dua lokasi berbeda di wilayah Lambu,” jelasnya.
Adapun lokasi pertama (TKP I) berada di rumah terduga pelaku SU, yang beralamat di RT 007 RW 002 Desa Rato, Kecamatan Lambu. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan SU beserta sejumlah barang bukti.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,61 gram, yang ditemukan di belakang rumah pelaku.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah dompet warna hitam, 2 unit handphone masing-masing merek Realme warna biru dan Vivo warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp300.000.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku SU mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial AN.
Selanjutnya, Tim Opsnal bergerak menuju TKP II yang berada di rumah AN di RT 007 RW 003 Desa Rato, Kecamatan Lambu. Namun, saat dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan petugas juga tidak menemukan barang bukti terkait.
“Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba.
Polres Bima Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bima Kota.(RED)




