BIMA – Tim Opsnal Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian panel surya penerang jalan yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, atas perintah Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, S.H. yang sekaligus memimpin langsung operasi penangkapan bersama tim opsnal yang diketuai oleh Bripka Syuaib.
Kapolres Bima Kota AKBP M. Budiarto, S.I.K., MM. melalui Kasi Humas AKP Baiq Fitria Ningsih menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya lampu panel surya di Dusun Kowo Barat, Desa Kowo, Kecamatan Sape.
“Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di depan area kuburan Dusun Kowo Barat. Korban mengalami kerugian materiil hingga sekitar Rp80 juta akibat hilangnya dua unit panel surya penerang jalan,” jelasnya.
Korban diketahui bernama Sumarlin (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Kowo Barat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial JK (26), warga Desa Buncu, Kecamatan Sape. Selain itu, turut diamankan seorang perempuan berinisial NHD (28) yang diduga sebagai penadah.
Proses penangkapan berlangsung dramatis. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Langgudu. Tim opsnal kemudian bergerak cepat menuju lokasi.
“Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di perairan Desa Kangga dan sedang mencari ikan. Selanjutnya tim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di atas perahu milik warga,” ungkapnya.
Setelah pelaku diamankan, tim juga melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga penadah. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang hasil curian tersebut telah ditukar dengan narkotika jenis sabu. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di rumah penadah, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa hasil pencurian digunakan untuk ditukar dengan sabu. Namun, saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit panel surya penerang jalan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sape untuk proses hukum lebih lanjut.(RED)






