KOTA BIMA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Paripurna Ke-8 dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Kota Bima terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bima Akhir Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang DPRD Kota Bima, Rabu (13/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. Fakhrunraji, ME, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, para kepala OPD, camat, serta lurah lingkup Pemerintah Kota Bima.
Dalam rapat tersebut, laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ dibacakan oleh Ketua Pansus, Haerun Yasin.
Dalam laporannya, Pansus menegaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Pansus DPRD Kota Bima menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2025 telah berjalan cukup baik. Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, pengangguran, inflasi, ketimpangan sosial, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam laporan tersebut, Pansus menyoroti tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat, sementara kontribusi PAD masih dinilai belum maksimal. DPRD meminta pemerintah daerah lebih serius menggali potensi PAD melalui penguatan kinerja OPD penghasil, pengawasan pengelolaan pasar, optimalisasi sektor pariwisata, penguatan retribusi daerah, hingga pembentukan sistem pengelolaan parkir yang lebih efektif.
Selain itu, Pansus juga memberikan berbagai rekomendasi strategis kepada sejumlah OPD. Rekomendasi tersebut meliputi percepatan pembangunan Rumah Sakit Kota Bima, peningkatan pelayanan kesehatan dasar, penanganan stunting dan HIV/AIDS, rehabilitasi sarana pendidikan, penataan pedagang kaki lima yang berpihak kepada masyarakat kecil, penguatan sektor pertanian, percepatan pembebasan lahan proyek strategis, hingga penanganan persoalan lingkungan dan banjir secara berkelanjutan dari wilayah hulu.
DPRD Kota Bima turut menyoroti persoalan disiplin dan kehadiran OPD dalam agenda pembahasan bersama Pansus LKPJ. Ketidakhadiran sejumlah OPD dan badan dinilai sebagai bentuk kurangnya keseriusan dalam mendukung proses evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, DPRD meminta agar seluruh perangkat daerah lebih kooperatif dan responsif terhadap agenda kelembagaan DPRD pada masa mendatang.
Dalam catatan akhirnya, Pansus berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bima dalam penyusunan program, kebijakan, dan penganggaran tahun berikutnya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD Kota Bima terhadap LKPJ Wali Kota Bima Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.(RED)

