-->

Notification

×

PANRB Gandeng NTB Uji Regulasi Baru Layanan Digital Pemerintah

6/22/26 | Senin, Juni 22, 2026 WIB | 2026-06-22T11:24:32Z

MATARAM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mematangkan transformasi layanan digital pemerintahan melalui penyusunan regulasi baru yang lebih terintegrasi. Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu daerah yang dilibatkan dalam proses tersebut melalui Focus Group Discussion (FGD) Uji Coba Pedoman dan Kertas Kerja Manajemen Layanan Digital Pemerintah Batch 2 yang digelar di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Senin (22/6/2026).

Asisten Deputi Manajemen Transformasi Layanan Digital Pemerintah Kementerian PANRB, Fahmi Alusi, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemerintahan Digital sebagai pengganti regulasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Menurutnya, fokus transformasi kali ini tidak lagi hanya pada penyempurnaan prosedur layanan, melainkan pada kualitas layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Jika sebelumnya fokus kita adalah pada perbaikan prosedur layanan, kini yang menjadi perhatian utama adalah kualitas layanan dan pengalaman pengguna," ujar Fahmi di hadapan para peserta FGD.

Fahmi menjelaskan, rancangan regulasi baru tersebut akan memperkuat fondasi pemerintahan digital melalui empat pilar utama, yakni identitas digital, sistem pertukaran data, portal pemerintah, serta sistem pembayaran digital yang terintegrasi.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penyederhanaan area manajemen layanan. Jika sebelumnya terdapat delapan area manajemen pada era SPBE yang disusun secara terpisah oleh masing-masing instansi, kini disederhanakan menjadi lima Area Manajemen Layanan Digital Pemerintah yang dikoordinasikan langsung oleh Kementerian PANRB.

Kelima area tersebut meliputi Manajemen Risiko, Manajemen Pengetahuan, Manajemen Perubahan, Manajemen Keberlangsungan, dan Manajemen Relasi Pengguna. Dalam implementasinya, masing-masing area akan berkolaborasi dengan sejumlah lembaga strategis seperti Bappenas, BPKP, BSSN, dan BRIN.

Fahmi menegaskan bahwa sejumlah aspek penting yang selama ini menjadi perhatian dalam SPBE tetap dipertahankan. Hanya saja, pengaturannya ditempatkan dalam ekosistem yang lebih terintegrasi.

Di sisi lain, ia juga menyoroti tantangan peningkatan kompetensi digital aparatur sipil negara (ASN) guna mencapai target nasional dalam RPJMN 2025–2029.

"Pada tahun 2029, ditargetkan populasi ASN di Indonesia sebanyak 90 persen harus memiliki kompetensi digital yang optimal. Kita akan menetapkan parameter yang jelas untuk mencapai target nasional tersebut," tegas Fahmi.

FGD Batch 2 di NTB melibatkan perwakilan Pemerintah Provinsi NTB dan sejumlah pemerintah kabupaten/kota, antara lain Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, dan Bima. Para peserta dibagi dalam tim khusus untuk menguji langsung pengisian kertas kerja manajemen layanan digital yang sedang disusun.

"Kami sangat berterima kasih atas kesediaan Bapak dan Ibu sekalian. Ini adalah kesempatan yang sangat baik karena perwakilan dari NTB akan menjadi bagian dari penentu kebijakan nasional. Kami butuh masukan nyata dari lapangan mengenai apa saja yang memungkinkan atau tidak memungkinkan untuk diimplementasikan," kata Fahmi.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Dr. Ahsanul Khalik, S.Sos., MH., menyambut baik kepercayaan yang diberikan kepada NTB sebagai daerah uji coba kebijakan tersebut.

Menurut pria yang akrab disapa Dr. Aka itu, transformasi digital tidak boleh dimaknai hanya sebagai proses digitalisasi layanan manual menjadi elektronik, tetapi harus mampu menghadirkan perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan.

"Transformasi digital bukan sekadar mengubah pelayanan manual menjadi elektronik, tetapi bagaimana seluruh sistem pemerintahan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat," ujar Dr. Aka.

Komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam transformasi digital telah ditunjukkan melalui capaian Indeks SPBE tahun 2025 yang meraih nilai 4,20 dari skala 5 dengan kategori memuaskan. Bahkan, sektor layanan publik berhasil memperoleh nilai sempurna 5,00.

Berbagai layanan digital juga telah diintegrasikan melalui platform seperti NTB Satu Data, JDIH, SP4N-LAPOR!, hingga portal NTB DigiFest. Untuk mengatasi fragmentasi layanan dan ego sektoral, seluruh pengembangan aplikasi kini diarahkan melalui satu pintu di Dinas Kominfotik NTB.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam FGD ini, diharapkan standar manajemen layanan digital yang sedang disusun dapat selaras dengan kebutuhan riil di lapangan, sekaligus memperkuat integrasi layanan pemerintahan sebelum diterapkan secara nasional.(RED)

×